Harta Gayus Rp 74 Miliar Dipindahkan — Lokasi penyimpanan barang bukti harta milik Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai pajak, senilai Rp 74 miliar akan dipindahkan. Pemindahan barang bukti itu akan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi dan pencucian uang ke kejaksaan, Rabu (11/5/2011).


Gloria Tamba, penasihat hukum Gayus, mengatakan, harta senilai Rp 74 miliar itu akan dipindahkan dari Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, ke Bank Indonesia. "Bank Mandiri enggak mau lagi menyimpan," kata Gloria kepada Kompas.com.


Setelah pemindahan harta, kata Gloria, Gayus akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pelimpahan tahap II. Ikut dibawa berbagai barang bukti dalam kasus itu. "Kemungkinan dilimpahkan siang," kata dia.


Seperti diberitakan, kejaksaan telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara terkait kepemilikan harta senilai Rp 28 miliar (di rekening Bank Panin dan BCA) dan Rp 74 miliar (di safety box). Kasus itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang menjerat Gayus di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar.


Dari uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening, Polri hanya dapat menyita sekitar Rp 11 miliar. Uang sekitar Rp 17 miliar sempat ditarik Gayus setelah pemblokiran rekening dicabut penyidik. Adapun harta Rp 74 miliar dalam bentuk dollar AS dan Singapura, 31 logam mulia, serta lembaran saham masih utuh.


Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan adanya penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Tak diketahui asal-usul harta Rp 99 miliar lainnya yang diduga hasil tindak pidana selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.


Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku menerima uang sebesar 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Group yang diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.[Sumber]
http://jiastisipolcandradimuka.blogspot.com/

Labels: ,